Keputusan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Nomor 31.1 Tahun 2026 tentang Standar Data Geospasial Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional
Keputusan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Nomor 31.1 Tahun 2026 tentang Standar Data Geospasial Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional. Dokumen Standar Data Geospasial ini merupakan acuan untuk memastikan Data Geospasial Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional tersedia secara terstruktur, berkualitas, dan konsisten. Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis data mengenai karakteristik, struktur, sistem referensi, kualitas, produksi, pemeliharaan, penyajian, metadata, serta aspek teknis lainnya untuk mendukung penyediaan data geospasial yang terstandar.
Dokumen Terlampir
SK Sestama Nomor 31.1 Tahun 2026 tentang Standar Data Geospasial Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional.pdf
PDF • 1,189.77 KB